Sidang DKPP Panwas Oleh Iman Belum Final
Iman laporkan Panwas ke Bawaslu dan DKPP karena dinilai tidak menindak lanjuti laporan Iman
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS- Laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Panwas Maros, yang dilaporkan oleh tim pasangan calon Bupati Maros, Imran Yusuf - Said Patombongi (Iman) belum diputuskan.
Iman laporkan Panwas ke Bawaslu dan DKPP karena dinilai tidak menindak lanjuti laporan Iman, soal pelanggaran dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Master Campaign pasangan Andi Husain Rasul - Sudirman (Hadir), Akbar Endra, yang menyebut Iman kandidat Boneka.
Ketua Tim Media Iman, Muh Fajrin selaku pelapor mengatakan, pada persidangan di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat pekan lalu belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Pasalnya, sidang DKPP tersebut belum putus saat persidangan. Namun Iman tinggal menunggu putusan dari pusat berdasarkan resume hasil sidang yang dilakukan di Bawaslu Sulsel.
"Kami dari tim Iman optimis, bukti yang kami bawa kuat dan berdasarkan pembahasan sidang DKPP. Panwaslu tidak bahwa menjelaskan tidak adanya klarifikasi saat memutuskan laporan Iman," kata Fajrin, Minggu (29/11).
Menurut Fajrin, dalam hal ini ada prosedural yang dilanggar oleh Panwas berdasarkan Undang- undang nomor 15 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.
Dalam sidang tersebut, terungkap Panwas membuat putusan tanpa proses klarifikasi. Kasus itu baru dibahas di Gakumdu setelah ada keputusan.
Padahal, persoalan pidana pemilu sesuai aturan, bukan ranah panwas yang menentukan, tapi harus Gakumdu. Sehingga keputusan yang dibuat panwas tanpa klarifikasi sebelum rapat gakumdu adalah prlanggaran kode etik," ujarnya.
Tapi meski begitu, tim Iman tetap harus menghargai proses hukum dan menyerahkan keputusan kepada DKPP. Apapun hasilnya Iman siap menerimanya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Panwas Maros, Satriawan membenarkan, jika proses persidangan pada pekan lalu itu, belum memiliki hasil yang bersifat final. Pasalnya DKPP pusat belum memutuskan.
"Iye betul Dinda karena putusan nanti langsung dari DKPP. Kami juga menunggu hasil. Panwas akan selalu siap mengikuti sidang ini sampai akhir," katanya.
Satriawan membantah, peryataan Fajrin yang menyebut, Panwas membuat putusan tanpa proses klarifikasi. Kasus itu baru dibahas di Gakumdu setelah ada keputusan. Hal tersebut salah.
"Itu salah besar, fakta persidangan Panwas sudah propesoinal dalam mengkaji kasus sampai putusan. Panwas pasti siap sampai sidang kelar," ujarnya.