Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Satpam Lingkup Pemerintah Akan Sesuai UMP

Anggota Komisi E DPRD Sulsel Andi Enre Cecep Lantara menambahkan, selain upah sesuai standar provinsi, tenaga kerja outsorcing juga berhak mendapatkan

Penulis: Mahyuddin | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel meminta seluruh mitra kerjanya untuk menyesuaikan upah tenaga kerja outsourcing dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Tenaga kerja outsourcing yang dimaksud adalah cleaning service, Satuan Pengamana (Satpam), sopir ambulance dan tenaga outsourcing lainnya yang berkerja di lingkup instansi pemerintahan.

"Dari 24 SKPD mitra komisi kami, 23 masih mencantumkan upah di bawah UMP. Hal itu sesuai Pergub nomor 2424 tahun 2016," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2015).

Ia menyebutkan, pada saat pembahasan di komisi pihaknya menenukan masih banyak SKPD yang mencantumkan standar upah lama.

"Ada yang cantumkan Rp 1,2 juta hingga Rp900 ribu," tutur Syahar

Anggota Komisi E DPRD Sulsel Andi Enre Cecep Lantara menambahkan, selain upah sesuai standar provinsi, tenaga kerja outsourcing juga berhak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

"Kita minta semua mitra kerja untuk memperbaiki item tersebut. Untuk upah tenaga outsorcing masih dalam item anggaran belanja langsung," jelas Enre. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved