Polres Maros Panggil Jubir Hadir Untuk Diperiksa Dugaan Pencemaran Nama Baik
Irwan dipanggil berdasarkan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Tim Media Iman, Muh Fajrin beberapa waktu lalu.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Polres Maros telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada juru bicara pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Maros A Husain Rasul - Sudirman (Hadir) Irwan Said, Rabu kemarin.
Surat yang ditandatangani oleh penyidik Reskrim Polres Maros, Aiptu Mukhbirin itu bernomor B/233/XI/2015/ Reskrim. Irwan dipanggil berdasarkan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Tim Media Iman, Muh Fajrin beberapa waktu lalu.
Irwan Said mengatakan, pada surat panggilan tersebut, dia diminta untuk memberikan keterangan tentang terjadinya tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik atau fitnah.
Bahkan dalam surat tersebut disebutkan, panggilan yang diterimanya itu, berdasarkan rumusan pasal 310 ayat 1, ayat 2, pasal 311 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, undang - undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Saya dipanggil untuk diintrogasi dan klarifikasi oleh penyidik Jumat (27/11/2015) besok. Insya Allah saya siap datang untuk dimintai keterangan. Saya yakin tidak melakukan pelanggaran," katanya, Kamis (26/11/2015).
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Maros, AKP Yusrizal mengatakan, dirinya belum mengetahui jika anak buahnya melayangkan surat panggilan kepada Irwan.
"Bukan surat panggilan mungkin. Kalau surat panggilan kami tidak pernah mengirimnya. Siapa nama penyidiknya," katanya.
Kasus tersebut diusut Polres setelah Irwan Said dilapor ke Polres Maros, Rabu (28/10) lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Irwan bahwa Iman yang menjegal kader Hanura, Nurhasan sehingga tidak jadi maju sebagai kandidat paslon Bupati, lantaran partainya direbut Iman.