Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Pembegal Ditangkap Polsek Panakkukang

Kapolsek Panakukkang Kompol Woro Susilo mengatakan, keempat pelaku ini pernah melakukan aksi curas dan begal di wilayah hukum Polsek Panakukkang.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pernah lakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) atau begal di 17 lokasi, empat pemuda diamanakan Polisi Sektor (Polsek) Panakukkang, Kamis (26/11/2015).

Keempat pemuda ini dua diantaranya warga Cv Dewi, Jl Abdulah Dg Sirua, Makassar, Muh Rezky Fauzi alias Eky (20), dan Alvin Oktarian alias Alvin (20).

Sedangkan dua pemuda lain, Muh Ardhan Syaputra Makmur alia Yayan, (25), warga Jl Syeh Yusuf, komp Kodam, Blok C no 8 kota Makassar, dan Ahmad Husain alias Hamma (16) warga Perumahan Resona Prima Griya, blok F1, no 25 kota Makassar.

Keempat pemuda ini ditangkap tim Reskrim Polsek Panakukkang di Jl Abdulah Daeng Sirua, Komp CV Dewi Blok A1 No 6 kota Makassar, Rabu (25/11/2015), pukul 22.30 wita, malam.

Kapolsek Panakukkang Kompol Woro Susilo mengatakan, keempat pelaku ini pernah melakukan aksi curas dan begal di wilayah hukum Polsek Panakukkang.

"Saat ditangkap, mereka sedang nongkrong. Apalagi penangkapan ini berdasarkan dua laporan polisi (LP)," kata Woro saat ditemui dikantor Polsek Panakukkang.

Penangkapan itu, berdasarkan LP/2361/K/XI/2015/Restabes mks/ Pnk. Hari selasa Tanggal 24 November 2015 dan Lp/2341/K/XI/2015/Restabes/Pnk. Hari Rabu tanggal 18 November 2015.

Woro mengingkapkan, dari pemeriksaan dan penyidikan sementara, keempat ini mengakui pernah melakukan aksi di 17 lokasi.

Diantaranya, Jl Prof Bassalamah (eks Jl Resing Centre), Jl Abdulah Dg Sirua (Abdesir), dan Jl AP Pettarani.

Saat ditangkap, dari tangan keempat pelaku begal ini diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah laptop merek Lenovo, tiga buang kalung, satu buah cincin, satu buah badik.

Keempat pemuda ini kemudian digiring ke Mapolsek Panakukkang untuk kemudian dimintai keterangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved