Diisukan Terima Suap, Kajari Prioritaskan Kasus Alkes RSUD Andi Makkasau
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Risal Nurul Fitri mengungkapkan, tidak kaget dengan adanya isi suap yang dialamatkan ke kejaksaan
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare diisukan terima suap sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus pengadaan alat kesehatan 2014 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare yang dianggarkan sebesar Rp 19,8 miliar.
Efendi, sumber yang mengungkapkan, dana uang suap ini diketahuinya karena dijembatangi salah seorang pengusaha yang selama ini bergerak dibidang pengadaan alat kesehatan.
"Dana yang diterima kejaksaan dari pengusaha alkes dengan pihak kejaksaan sebesar 500 juta,"ujarnya.
Ia menambahkan, isu ini semakin kencang berhembus setelah adanya rencana penghentian kasus alat kesehatan atau SP3 yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Parepare.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Risal Nurul Fitri mengungkapkan, tidak kaget dengan adanya isi suap yang dialamatkan ke lembaga kejaksaan karena selama ini pihaknya gencar menyelidiki kasus korupsi.
Menurutnya, isu seperti itu merupakan upaya oknum tertentu untuk melemahkan semangat mengusut kasus korupsi yang sementara bergulir dan diproses kejaksaan.
"Itu bukan isu pertama menuding kami terima suap bahkan saya sebelumnya dituduh terima proyek Rp 2 miliar,"ujarnya.
Ia menjelaskan, kalaupun dana yang diduga sebagai suap itu benar telah digelontorkan oknum tertentu agar kasus mega proyek yang tengah ditangani pihaknya dihentikan, pihaknya memastikan yang bersangkutan salah sasaran.
"Tak ada sepersenpun kami terima. Dugaan korupsi alkes adalah kasus besar. Kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Kita tidak main-main dalam penanganannya," ujar Risal.
Risal juga membantah isu terkait akan di SP3 kannya kasus itu. Keterlambatan penanganan, kata dia, akibat kurangnya tenaga jaksa.
"Tapi dalam waktu dekat, kita akan marathon menuntaskan kasus itu. Kami tidak peduli dengan adanya upaya intervensi bahkan dari pemerintah sekalipun. Karena sejuah ini, Kejati memberi kami kewenangan menangani dan menyelesaikan kasus yang terjadi di Parepare,"jelasnya