Polres Maros Ciduk Dua Kurir Sabu Kampung Sapiria Makassar
Hendra Suryanto mengatakan, tersangka tersebut ditangkap karena menyalahgunakan atau memiliki Narkotika golongan satu jenis sabu.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Satuan Narkoba Polres Maros yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Hendra Suryanto, menciduk dua orang kurir sabu- sabu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan di kantor jasa ekspedisi pengiriman barang, Senin (23/11/2015) malam
Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka Hendrik (25) pada pukul 20.00 wita, di area parkiran motor Bandara Sultan Hasanuddin. Hendrik merupakan kurir sabu warga Jl Gunung lokong, lorong 92 nomor 7 Kelurahan Lariang Bangi, Makassar.
Hendra Suryanto mengatakan, tersangka tersebut ditangkap karena menyalahgunakan atau memiliki Narkotika golongan satu jenis sabu.
Pada penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua saset saset sabu 10 gram. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Maros untuk pengembangan.
Dari pengembangan kasus tersebut, Polisi menelusuri rekan kerja Hendrik yang juga merupakan pemasok sabu keluar Sulawesi, salah satunya di Ternate.
Polisi kemudian ke Rappokalling Makassar untuk mencari tersangka Syamsuddin (42). Namun pihak Tiki menelpon polisi dan menyampaikan bahwa pemilik sabu datang ke kantornya dan komplain lantaran paket kirimannya belum sampai ke tujuan.
Polisi kemudian menuju ke kantor tersebut dan memergoki Syamsuddin lagi marah. Saat itu polisi menangkap Syamsuddin bersama barang buktinya 15 gram sabu- sabu yang disimpan di dos handphone android.
Polres Maros juga menggiring Syamsuddin dan barang buktinya ke Mapolres untuk pengembangan. Sabu tersebut diperoleh tersangka di kampung Sapiria Makassar.
"Untuk tersangka pertama Insinyur Syamsuddin, dia punya banyak cabang pengambilan, makanya kami kembangkan. Ambil barang dari Makasaar dan identitasnya bos besarnya sudah dikantongi," katanya, Selasa (24/11/2015).
Syamsuddin menyampaikan ke pihak TIKI bahwa barang yang dikirimnya tersebut adalah kosmetik. Namun curiga, TIKI membukanya dan melihat hanya ada besi- besi dan kaos kaki serta paket sabu.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal kepemilikan dan pemasok barang dengan pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polres juga telah mengambil urine kedua tersangka yang keberatan saat difoto tersebut. Polisi mengirimnya ke labfor Polda Sulsel untuk membuktikan bahwa, pelaku juga mengkomsumsi sabu.