Polres Jeneponto Bebaskan Asprianto, Legislator Golkar Yang Ditangkap Kasus Sabu
Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno, saat dikonfirmasi, membenarkan jika, yang bersangkutan sudah dibebaskan sejak Kamis (19/11).
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Setelah enam hari diamankan di Mapolres Jeneponto, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Asprianto, akhirnya dibebaskan, lantaran tidak terbukti sebagai pemilik narkoba jenis sabu yang ditemukan di wiper mobilnya.
Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno, saat dikonfirmasi, membenarkan jika, yang bersangkutan sudah dibebaskan sejak Kamis (19/11/2015).
"Sudah dibebaskan sejak perpanjangan masa penangkapannya yang bersangkutan habis. Hari Kamis kemarin," ujarnya, Minggu (22/11/2015).
Pembebasan Asprianto, dikarenakan, polisi tidak bisa membuktikan jika sabu seberat 1 gram tersebut, bukan miliknya. Juga hasil tes urine yang negatif.
Namun, Joko mengatakan masih tetap melanjutkan penyelidikan terkait pemilik asli barang haram itu.
"Sejak awal dia memang mengaku bukan miliknya. Tapi kita tetap lakukan lidik. Bisa milik siapa saja. Termasuk Asprianto. Tapi kalau kita temukan alat bukti, bisa saja dia terbukti, " katanya lagi.
Asprianto ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Jeneponto, disebuah kios di Kampung Gantinga, Dusun Bontomatene, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Jumat (13/11/2015). Dari mobilnya polisi menemukan sabu yang diselip di wiper mobil miliknya.
Penangkapan anggota dewan dari dapil 1 itu, atas hasil lidik dan info masyarakat sekitar.
Sementara itu, Ketua Koalisi Aksi Pemuda Sembilan Jeneponto, Edward Rudolvo, yang dimintai tanggapannya, mengaku lucu atas pembebasan itu.
"Kalau bukan miliknya, apa itu sabu bisa turun dari langit. Paling tidak polisi harus bisa mencari tahu siapa pemilik barang tersebut, " katanya.
Yang lebih anehnya, menurut Edward juga, pernyataan polres Jeneponto yang menjadikan Asprianto sebagai target operasi (TO), namun tidak dapat membuktikan kepemilikan sabu.