Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasi Pidum Kejari Makassar: Prof Musakir Sudah Dieksekusi

Prof Musakkir terpidana kasus penyalahgunaan narkoba

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mantan WR III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir (tengah), terdakwa kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu saat membacakan pembelaannya saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/5/2015). Dalam sidang tersebut turut hadiri terdakwa lainnya; Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah mahasiwi yang turut tertangkap saat pesta narkoba di hotel Maleo 14 November 2014. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kasi Pidum Kejari Makassar Zulkarnaen A Lopa menyatakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba Prof Musakkir yang juga mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin akhirnya dieksekusi.

"Pak Prof Musakkir sudah dieksekusi oleh Tim," kata Zulkarnaen A Lopa, ke Tribun, Kamis (19/11/2015).

Zulkarnaen mengatakan, Prof Musakir dieksekusi tepat pukul 11.00 wita.

"Prof Musakkir dan Pengacaranya koperatif dengan datang sendiri di Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka," ujarnya.

Ketua Tim yang memimpin langsung eksekusi ini, tak lain Kasi Datun Kejari Makassar Mas'ud, didampingi Zulkarnaen sendiri.

Terpisah, Kepala Kejari Makassar Deddi Suardy Surachman menyebutkan pihaknya mengapresiasi sikap dari Prof Musakkir, karena menerima Putusan Hakim Tinggi tanpa melakukan langkah hukum lainnya (kasasi).

Prof Musakkir di vonis, selama 1 tahun penjara dan 6 bulan masa rehabilitasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved