Kasi Pidum Kejari Makassar: Prof Musakir Sudah Dieksekusi
Prof Musakkir terpidana kasus penyalahgunaan narkoba
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kasi Pidum Kejari Makassar Zulkarnaen A Lopa menyatakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba Prof Musakkir yang juga mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin akhirnya dieksekusi.
"Pak Prof Musakkir sudah dieksekusi oleh Tim," kata Zulkarnaen A Lopa, ke Tribun, Kamis (19/11/2015).
Zulkarnaen mengatakan, Prof Musakir dieksekusi tepat pukul 11.00 wita.
"Prof Musakkir dan Pengacaranya koperatif dengan datang sendiri di Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka," ujarnya.
Ketua Tim yang memimpin langsung eksekusi ini, tak lain Kasi Datun Kejari Makassar Mas'ud, didampingi Zulkarnaen sendiri.
Terpisah, Kepala Kejari Makassar Deddi Suardy Surachman menyebutkan pihaknya mengapresiasi sikap dari Prof Musakkir, karena menerima Putusan Hakim Tinggi tanpa melakukan langkah hukum lainnya (kasasi).
Prof Musakkir di vonis, selama 1 tahun penjara dan 6 bulan masa rehabilitasi. (*)