Kajari Makassar: Eksekusi Prof Musakkir Segera Dilakukan
Hakim menilai terdakwa secara sah dan terbukti melakukan penyalagunan narkoba.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mantan WR III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir (tengah), terdakwa kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu saat membacakan pembelaannya saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/5/2015). Dalam sidang tersebut turut hadiri terdakwa lainnya; Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah mahasiwi yang turut tertangkap saat pesta narkoba di hotel Maleo 14 November 2014. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Kejaksaaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi kembali menegaskan akan melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana Narkoba Prof Dr Musakkir.
"Secepatnya kita akan lakukan eksekusi," kata Dedy Suwardi , Rabu (18/11/2015) siang.
Eksekusi terhadap prof Musakkir, kata Dedy setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menvonis satu tahun.
Hakim menilai terdakwa secara sah dan terbukti melakukan penyalagunan narkoba. Bahkan Pengadilan Tinggi justru menambah masa penahanan menjadi 1 tahun enam bulan penjara. (*)