Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewie Yasin Limpo Ditangkap KPK

Menteri ESDM Akan Diperiksa Terkait Kasus Tangkap Tangan Dewie Yasin Limpo oleh KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota nonaktif Komisi VII Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo (memakai rompi tahanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. KPK menahan lima orang OTT KPK yaitu anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, sekretaris pribadinya Rinelda Bandoso, staf ahlinya Bambang, pengusaha Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai Iranius terkait dugaan pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Papua untuk tahun anggaran 2016. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota nonaktif Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini, Sudirman akan diperiksa sebagai saksi untuk sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Sudirman Said, Menteri ESDM untuk saksi tersangka RB," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Sudirman selaku Menteri ESDM pada 8 April, dibahas sejumlah isu strategis berkaitan dengan energi dan sumber daya.

Dalam sambutannya, Dewie menyinggung sejumlah permasalahan energi di daerah, termasuk Kabupaten Deiyai yang kesulitan mendapatkan sumber listrik.

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan aktif seolah mewakili Dewie dan Rinelda Bandaso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek. KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.

KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.

Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.(ambaranie nadia kemala movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved