Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kesenjangan Kesehatan di Daerah Tertinggal

Bicara masalah akses layanan kesehatan dan hidup sehat sangat terasa terutama pada daerah-daerah tertinggal.

Editor: Aldy

Generasi Cinta Sehat Siap Membangun Negeri. Itulah tema Hari Kesehatan Nasional Ke-51. Logo pada hari Kesehatan Nasional pun mempunyai makna yang sangat menarik. Bentuk oval dalam panah menggambarkan bagaimana generasi bangsa ini tergabung dalam satu siklus kehidupan. Menggambarkan bahwa di tiap fasenya mereka harus mampu menjaga kesehatan, bisa mengakses layanan kesehatan serta hidup sehat.
Sungguh ironi melihat makna ini mengingat masih banyaknya masyarakat kita yang belum dapat menikmati akses layanan kesehatan dan hidup sehat secara layak. Bicara masalah akses layanan kesehatan dan hidup sehat sangat terasa terutama pada daerah-daerah tertinggal. Data menunjukkan disparitas kesehatan yang sangat tajam antara daerah tertinggal dan nontertinggal.
Angka kematian ibu, kematian bayi, masalah tenaga kesehatan, air bersih, sanitasi dan masalah gizi merupakan isu yang selalu menjadi masalah didaerah tertinggal. Perbedaan tingkat kematian antara daerah perkotaan dan perdesaan sangat besar yaitu dua pertiga untuk semua jenis kematian. (SDKI,2012). Rendahnya status kesehatan penduduk didaerah tertinggal terutama disebabkan terbatasnya akses terhadap pelayanan kesehatan.
Kesejahteraan Desa
Kebijakan pemerintah sejak zaman orde baru hingga sekarang terkait kesejahteraan antardaerah telah dilakukan. Pada masa pemerintahan orde baru, pemerintah mengeluarkan UU No.5 Tahun 1974 terkait dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Namun dalam praktiknya yang terjadi adalah sentralisasi yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol adalah ketergantungan pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
Pada masa reformasi, dilakukan upaya serius dalam mewujudkan desentralisasi, hal ini dilakukan karena rentannya isu pemisahan daerah yang tidak puas akan kebijakan pusat yang sentralistis yang kemudian ditandai dengan keluarnya UU No.22 dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah.
Isu tentang kesejahteraan antar daerah terus berlanjut hingga pemerintahan yang sekarang. Pada Pemerintahan Jokowi, Pemerintah mencanangkan 9 agenda prioritas yang dikenal dengan “Nawacita”. Isu terkait masalah daerah tertinggalpun menjadi prioritas dalam agenda ini. Isu tersebut yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.”
Perwujudan dari nawacita ini dilontarkan dalam beberapa program. Di antaranya dialokasikannya dana desa yang akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2015 telah menyalurkan dana Rp 750 juta setiap desa dan dalam dua tahun mendatang jatah anggaran akan terus meningkat hingga mencapai Rp 1,4 miliar pada tahun 2017. Untuk tahun ini pemerintah menganggarkan dana desa senilai Rp 20,76 triliun.
Dana Desa
Penggunaan dana desa sendiri diprioritaskan untuk: kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan (Berdasar pada UU Desa No.5 Tahun 2015). Masalah kesehatan sendiri masuk dalam prioritas kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana desa.
Diharapkan dengan dana desa fasilitas kesehatan dapat di bangun. Fasiltas tersebut seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, pengelolaan dan pembinaan posyandu, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa.
Terkait penggunaan dan pengucuran dana ini, pemerintah melakukan pelatihan terhadap aparat desa terkait bagaimana menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan bagaimana mengelola keuangan desa.
Dana desa yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat desa, haruslah ditunjang dengan peran lintas sektor lainnya agar dana desa ini tidak sia-sia.
Beberapa kementerian yang juga memiliki program yang sama, haruslah duduk bersama-sama untuk membicarakan peruntukan dana desa, agar dapat terjadi sinkronisasi antar kelembangaan. Yang terjadi selama ini adalah tidak tersosialisasinya rencana kegiatan dari SKPD-SKPD ke tingkat desa. Sehingga rencana yang sudah disusun dengan baik terkadang tidak sesuai apa yang dibuat dilapangan. Di samping itu aparat desa juga tidak menjemput bola, menanyakan rencana kegiatan pada setiap SKPD.
Untuk dana desa ini, terlihat adanya perebutan lahan desa antar masing-masing kementerian. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga Kementerian dalam negeri terkesan memperebutkan lahan ini. Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri terlihat kurang puas dengan dihentikannya program PNPM Mandiri yang menurut mereka sudah berjalan dengan baik dan banyak hasil yang telah didapatkan dalam peningkatan kesejateraan masyarakat di desa.
Program ini dihentikan karena adanya program dari Kementerian Desa dan ditandai dengan adanya dana desa. Belum lagi di Kementerian Kesehatan juga mempunyai program tentang kesehatan masyarakat di desa.Alangkah baiknya jika semua ini dapat disinkronisasi. Bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai leading dalam masalah perdesaan dapat menjadi pemersatu antarkelembagaan terkait masalah desa.
Kementerian ini harus lebih banyak belajar dari kementerian lainnya. Jangan sampai program-program yang dilontarkan tidak siap untuk dilakukan dan menjadi hal yang sia-sia.
Dana desa nantinya akan disusun dan dikelola oleh masyarakat desa sendiri. Yang menjadi kunci adalah bagaimana agar program-program dan kegiatan yang dihasilkan dalam musyawarah desa nantinya dapat betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan peruntukannya.
SKPD harus lebih banyak aktif dan terlibat dalam musyawarah ini. Aparat desa juga harus lebih proaktif untuk lebih banyak belajar kepada SKPD terkait. Jangan sampai dana desa ini justru menimbulkan masalah baru terutama bagi aparat desa. Mari kita belajar dari masalah otonomi daerah. Otonomi yang sudah hampir menginjak usia hampir 15 tahun, justru terasa semakin jauh dari harapan awalnya. Mudah-mudahan dana desa dan program-program lainnya bisa efektif kedepan, sehingga dapat mengatasi masalah taraf hidup masyarakat di tingkat desa. Mari kita kawal bersama-sama. (*)

Oleh;
Balqis
Dosen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM Unhas-Mahasiswa Program Doktor FKM UI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved