Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aco Sembunyikan Narkoba di Rutan, BNNP Akan Periksa Pihak Rutan Makassar

Terpidana mati Amir Aco adalah tahanan Rutan klas 1 Makassar. Ia diketahui menyembunyikan sabu seberat 76 gram

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel telah membawa terpidana mati Amiruddin alias Amir Aco (32) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Makassar Jl Sultan Alauddin. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terkait kasus Amir Aco (23) yang kedapatan menyembunyikan narkoba di Rutan Makassar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel akan melakukan pemeriksaan kepada pihak Rutan klas 1 Makassar.

"Kami akan melakukan pemeriksaan urin terhadap pegawai rutan. Ini dilakukan dalam bentuk kerjasama," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan (BNNP) Sulsel AKBP Rosnah Tombo di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Maccini Sombala, Makassar, Kamis (12/11/2015).

Ia kini telah dibawa dan dititipkan BNNP Sulsel ke Lembaga klas 1 Makassar untuk kemudian lanjutan proses hukumnya sebagai terpidana mati.

Terpidana mati Amir Aco adalah tahanan Rutan klas 1 Makassar. Ia diketahui menyembunyikan sabu seberat 76 gram saat pihak Rutan Makassar dan dibekingi Polsek Rappocini menggeledah, Senin (9/12/2015).

Bukan hanya sabu-sabu, pihak Rutan dan Polsek Rappocini juga mengamankan barang bukti berupa pipet, pirex, alat hisap (bong) dan ratusan saset kosong.

Diketahui, Amir Aco dijebloskan ke Rutan setelah divonis dalam sidang putusan kasusnya, Selasa, (11/8/2015) yang diketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Amir Aco memiliki sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya menjalani persidangan, bandar narkoba ini sudah berstatus terpidana dan tengah menjalani hukuman seumur hidup tetapi berhasil kabur dari Lapas Balikpapan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved