Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendiri Sekolah Kebangsaan Sulsel: Nursyahbani Pengkhianat Bangsa

“Nursyahbani sudah jelas punya ciri penghianat bangsanya. Dia menapikan PKI dan Westerling yang membunuh puluhan ribu warga Sulsel,” tegas Arqam

Penulis: AS Kambie | Editor: AS Kambie
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Pendiri Sekolah Kebangsaan Sulsel, Arqam Azikin (depan, dua dari kanan), dalam Dialog Kebangsaan dengan aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Makassar dan Polda Sulselbar di ruang rapat besar kantor Tribun Timur Jl Cendrawasih no 430 Makassar, Kamis 22/10/2015). Arqam mengecam Nursyahbani Katjasungkana yang membawa kasus peristiwa "pembantaian" PKI 1965 ke Pengadilan Den Haaq, Belanda. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Arqam Azikin, mengecam Nursyahbani Katjasungkana yang membawa kasus peristiwa "pembantaian" PKI, International People’s Tribunal (IPT), 1965 ke Pengadilan Den Haaq, Belanda.

“Nursyahbani sudah jelas punya ciri penghianat bangsanya. Mending dia keluar sebagai warga negara. Dia menapikan pemberontakan Komunis 1948 di Madiun dan Westerling yang membunuh puluhan ribu warga Sulsel,” tegas Arqam yang juga pendiri Sekolah Kebangsaan di Makassar, Rabu (11/11/2015). Baca: BEM se-Makassar, Polda Sulselbar, dan KPU Sulsel Bicara di Tribun Timur

Arqam menanggapi berita Tribun Timur cetak edisi Rabu, 11 November 2015, halaman 7.

Menurut Arqam, Belanda justru belum pernah minta maaf atas pembantaian Westerling dan penjajahan ratusan tahun di Nusantara.

“Nursyahbani bukan aktivis HAM, tapi pengkhianat bangsa.Aneh sekali sikap perempuan ini, melaporkan peristiwa 1965 dan minta bangsa kita minta maaf ke komunis,” ujar pegiat Forum Dosen tersebut.

Menurut Arqam permintaan Nursyahbani tidak logis karena PKI yang memberontak kepada negara dan membunuh 7 Pahlawan Revolusi serta membantai rakyat yang tidak mau ikut komunis. “Ini nyata bahwa Nursyahbani penghianat bangsa. Sebaiknya tidak perlu dia pulang ke Indonesia,” tegas Arqam.

Dikutip CNN Indonesia, Koordinator Pengadilan Rakyat Internasional untuk Tragedi 1965 (International People's Tribunal 1965), Nusyahbani Katjasungkana, mengatakan pengadilan yang digelar di Den Haag, Belanda, tersebut merupakan upaya untuk mencapai keadilan. Hal tersebut penting mengingat selama 50 tahun Indonesia tinggal dalam siklus penyangkalan.

"Ini saatnya untuk memutuskan siklus penyangkalan yang terus berlanjut selama setengah abad," kata pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut saat membuka IPT 1965 di Den Haag, Selasa (10/11/2015).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved