Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaksana Proyek Hanggar Kalibrasi Kembalikan Kerugian Negara Rp 18,2 M

Pengembalian kerugian negara Rp 18,2 miliar, tersebut berdasarkan hasil verifikasi atau penghitungan dari BPKP Sulsel

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kontruksi proyek pengerjaan pembangunan hanggar Balai Besar Kalibrasi yang dilengkapi apron dan taxiway milik Kementerian Perhubungan Dirjen Hubda Kantor Otoritas Bandar Udara Wil V Makassar roboh, Senin (9/3/2015) sekitar pukul 10.00 wita. Lima korban tewas dan 14 pekerja menderita luka parah. Tribun Timur/Muhammad Abdiwan 

Laporan Wartawan Tribhn Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Hanggar Kalibrasi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar PT. Lince Romauli Raya PT. Nuriaya Nusantara Kso pada Tahun Anggaran 2014 telah mengembalikan kerugian negara Rp 18,2 miliar.

Direktur utama PT Nurjaya Nusantara, Johannes mengatakan, proyek yang dilengkapi apron dan taxiway struktur, arsitektur dan mekanikal elektrikal, tidak bisa dilanjutkan pembagunannya dan tidak dapat difungsikan.

"Kami sebagai pelaksana, sudah mengembalikan ganti rugi sebesar Rp 18,2 miliar kepada pihak otoritas Bandara, beberapa waktu lalu, untuk disetorkan kembali ke renening negara," kata Johannes melalui telepon selulernya, Minggu (8/11/2015).

Menurutnya, pengembalian kerugian negara Rp 18,2 miliar, tersebut berdasarkan hasil verifikasi atau penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Nilai bangunan Hanggar yang telah dilaksanakan dan telah dibayarkan, maupun yang telah dilaksanakan namun belum dibayarkan, tidak diakui seluruhnya.

"Nilai bangunan hanggar yang telah dilaksanakan dan telah dibayarkan adalah sebesar yang telah kami kembalikan. Yang kami kembalikan berdasarkan hitungan BPKP," katanya.

Johannes melanjutkan, ambruknya bagunan Hanggar teriadi sekitar satu bulan setelah dilakukan pemutusan kontrak karena cidera janji oleh pihak pelaksana

Pelaksana juga dikenakan sanksi sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved