Nasib Kepala Lapas Ditangan Dirjen Kemenkumham
Rahmat Prio Sutardjo menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Rahmat Prio Sutardjo
menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar.
Pasalnya, sejumlah pejabat Lapas dinilai menyalahi prosedur yang membiarkan seorang tahanan terpidana korupsi bebas masuk keluar lembaga.
Menurut Rahmat, setelah hasil pemeriksaan selesai, barulah menyimpulkan bentuk pelanggaran dan sanksi yang bakal diberikan kepada pejabat Lapas selaku penanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Masalah sanksinya, kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu lalu disampaikan ke pusat untuk memutuskas sanksi yang pantas diberikan," kata Rahmat.
Terpidana terduga korupsi, kata Rahmat dikeluarkan tidak sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam peraturan menteri nomor 21 tahun 2013. Prosedur dikeluarkannya asimilasi harus memenuhi syarat dan mekaninme yang berlaku. Syaratnya menjalani 2/3 dari masa hukuman pidana.
Keluarnya Narapidana tindak pidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan baru diketahui pada hari Jumat 16 oktober 2015. Itu pun informasi tersebut diperoleh dari sejumlah media di Makassar.