Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kepala Lapas Ditangan Dirjen Kemenkumham

Rahmat Prio Sutardjo menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala kantor Wilayah Kemenkum Ham Rachmat Prio Surardjo (tengah), Kepala Divisi Permasyarakatan Jauhar Fardin dan Kepala Divisi Administrasi Sisilo Purwanto menjawab p-ertanyaan wartawan saat konfrensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Rabu (4/11). Jumpa persini terkait klarifikasi kasus pengeluaran narapidana atas nama Muhammad Jusmin Dawi Bin Semi dari Lapas Kelas I Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Rahmat Prio Sutardjo
menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar.

Pasalnya, sejumlah pejabat Lapas dinilai menyalahi prosedur yang membiarkan seorang tahanan terpidana korupsi bebas masuk keluar lembaga.

Menurut Rahmat, setelah hasil pemeriksaan selesai, barulah menyimpulkan bentuk pelanggaran dan sanksi yang bakal diberikan kepada pejabat Lapas selaku penanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Masalah sanksinya, kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu lalu disampaikan ke pusat untuk memutuskas sanksi yang pantas diberikan," kata Rahmat.

Terpidana terduga korupsi, kata Rahmat dikeluarkan tidak sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam peraturan menteri nomor 21 tahun 2013. Prosedur dikeluarkannya asimilasi harus memenuhi syarat dan mekaninme yang berlaku. Syaratnya menjalani 2/3 dari masa hukuman pidana.

Keluarnya Narapidana tindak pidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan baru diketahui pada hari Jumat 16 oktober 2015. Itu pun informasi tersebut diperoleh dari sejumlah media di Makassar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved