Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC dan LBH Desak Agar Penanggungjawab Lapas Dapat Sanksi Tegas

Kadir menilai, adanya Narapidana korupsi bebas keluar masuk di Lapas dipastikan ada indikasi kongkalikong antara Napi dan Lapas.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR-Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi tegas kepada penanggungjawab Lapas Kelas I Makassar. Desakan ini muncul, terkait Jusmin Dawi, terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil pada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah secara bebas keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan.

" Kalapasnya harus bertanggung jawab. Kenapa bisa keluar masuk terpidana? Kemenhukum ham harus berani memberi sanksi berupa pencopotan kalapas,"kata Wakil Direktur ACC Makassar, Kadir Wokanubun.

Kadir menilai, adanya Narapidana korupsi bebas keluar masuk di Lapas dipastikan ada indikasi kongkalikong antara Napi dan Lapas.

"Bagi kami praktek keluar masuk dengan bebas ini terjadi pasti pihak lapas mengetahui dan tidak menutup kemungkinan ada kongkalikong antara narapidana dan lapas,"tambahnya

Hal senada juga dipaparkan Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Zulkifli. Zul menyampaikan seluruh jajaran Lapas harus bertanggung jawab. Pasalnya, kejadian ini jelas ini pelanggaran UU dan aturan internal.

"Kemenkuham harus membentuk tim investigasi. Untuk mencari tau kenapa hal ini bisa terjadi,dan menjatuhkan sanksi yang melanggar, jelasnya.

Jusmin dikabarkan keluar dari Lapas mulai sejak bulan oktober . Tak hanya diberikan keleluasaan beraktivitas di luar lapas, Jusmin Dawi juga dikabarkan mendapatkan fasilitas spesial di kamarnya, di blok H 2 Kamar 7 lantai dua sel terpidana tipikor. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved