Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lecehkan Santri, Kepala Ponpes Syekh Muh Ja'far Didenda Rp 30 Juta

Denda tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah terhadap kasus tersebut di daerah kaki Gunung Lompobattang, Bantaeng.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
SAMSUL BAHRI
suasana Pondok Pesantren Syekh Yusuf Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, tampak sepi Rabu (4/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG-Kepala MTs Pondok Pesantren Syekh Muhammad Ja'far, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, Sulawesi Selatan didenda warga karena diduga melecehkan seorang santrinya, Rabu (4/11/2015).

Denda tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah terhadap kasus tersebut di daerah kaki Gunung Lompobattang, Bantaeng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved