Lecehkan Santri, Kepala Ponpes Syekh Muh Ja'far Didenda Rp 30 Juta
Denda tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah terhadap kasus tersebut di daerah kaki Gunung Lompobattang, Bantaeng.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
SAMSUL BAHRI
suasana Pondok Pesantren Syekh Yusuf Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, tampak sepi Rabu (4/11/2015).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG-Kepala MTs Pondok Pesantren Syekh Muhammad Ja'far, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, Sulawesi Selatan didenda warga karena diduga melecehkan seorang santrinya, Rabu (4/11/2015).
Denda tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah terhadap kasus tersebut di daerah kaki Gunung Lompobattang, Bantaeng.(*)
Rekomendasi untuk Anda