Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Sittiara Sejak Awal Yakin Menang

Salah satu acuannya yakni keterangan Sekretariat Kota Makassar Ibrahim Saleh.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri dan Ketua Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S), Sittiara Kinang berfoto bersama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jl Pendidikan Raya, Makassar, Rabu (8/7/2015). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sittiara Kinang menangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Jl Pendidikan Makassar, Selasa (3/11/2015). Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Jusak Sindar, dengan anggota M Usahawan, dan Ali Rusmin.

Hakim meminta agar Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pamanto agar mengembalikan kedudukan Sittiara Kinang sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan atau sejajarnya di Pemkot Makassar.

Kuasa Hukum Sittiara, Robertus Pande mengaku sejak awal yakin menang berdasar dari keterangan saksi yang dihadirkan di sidang sebelumnya.

Salah satu acuannya yakni keterangan Sekretariat Kota Makassar Ibrahim Saleh.

Kata Robertus, Sekda Ibrahim mengatakan bahwa Jabatan KP3S itu adalah bukan jabatan struktural ataupun fungsional.

Selain itu, KP3S ini juga belum memiliki kantor ataupun mengelola anggaran sendiri.

"Nah ini sudah jelas. Klien kami ini adalah pejabat struktural. Tanpa terlilit kasus dia tiba-tiba menadapat jabatan yang tidak sesuai dengan bidangnya," ujarnya seraya sebut ini adalah pembunuhan karakter yang tak lain adalah Non Job.

Menurut Robertus Walikota Makassar saat ini melanggar PP Pasal 10 no 100 tahun 2000.

Selain itu, penempatan kliennya di jabatan non struktural juga bertentangan dengan UU No 5 tahun 2014 junto Permen RB no 13 thun 2014.

Sittiara Kinang, mengaku bersyukur karena gugatannya dikabulkan. "Alhamdulilah," katanya ke Tribun.

Ia menyebutkan, pengajuan gugatan ke PTUN itu bukanlah sikap menantang Wali Kota Makassar, namum dirinya hanya mencari keadilan didalam posisi karirnya yang dari bawah hingga mendapat eselon di Pemkot Makassar yang tiba-tiba hilang begitu saja. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved