Kadisnaker Makassar Pastikan UMK Rp 2,5 Juta
Hal tersebut diungkapkan Bukti saat ditemui disela acara Jalan Sehat Kota Makassar, Senin (1/11/2015).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Bukti A Djufri yakin Upah Minimum Kota (UMK) Makassar sebesar Rp 2,5 juta.
Hal tersebut diungkapkan Bukti saat ditemui disela acara Jalan Sehat Kota Makassar, Senin (1/11/2015).
Meski pengumuman UMK Makassar ini nanti dilaksanakan pada 21 November mendatang, ia meyakini bahwa UMK Makassar naik 10 hingga 15 persen.
"Bahkan lebih lagi dari Rp 2,5 juta, menurut perkiraan saya," kata Bukti.
Penetapan UMK kata Bukti, tahun ini itu di sesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi ditambah dengan hitungan inflasi, dan Hidup Layak pekerja.
Berdasarkan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Makassar
Bukti menyebutkan meski saat ini beberapa kota belum menetapkan UMK gegara adanya aturan baru, namun ia yakin jika buruh di Makassar siap mengikuti aturan pemerintah.
"Kami di Makassar aman-aman saja, bahkan setuju dengan aturan baru pemerintah," katanya.
Adapun pengusulan UMP itu dilakukan dari berbagai perwakilan, seperti, Pemerintah (Disnaker) Serikat Buruh (Pekerja), Apindo, dan Lembaga Tenaga Kerja, yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Ia mengatakan penetapan UMK akan dilakukan sebelum Desember, tapi akan berlaku per 1 Januari 2016 mendatang.
Khusus untuk Makassar, UMK 2016 akan diumumkan paling lambat 21 November dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur Sulawesi Selatan.
Upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Makassar.
Bukti hanya berharap, setelah penetapan UMK Makassar, perusahaan dapat bersedia dan ikut dengan penetapan UMK Makasssr.
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.