Rapat Dewan Pengupahan Penentuan UMP Sulsel 2016 Deadlock
Serikat buruh sepakat soal penetuan UMP memakai PP 78 soal pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah. UMP naik 11,5 persen yakni menjadi Rp 2,23 juta
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Rapat dewan pengupahan penentuan Upah Minimum (UMP) Sulsel Ditunda, Jumat (30/10/2015) di Hotel Dinasty Makassar. Ini lantaran tak adanya kesepakatan antara Serikat buruh dan pihak Pengusaha dalam hal ini Apindo Sulsel.
Serikat buruh sepakat soal penetuan UMP memakai PP 78 soal pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah. UMP naik 11,5 persen yakni menjadi Rp 2,23 juta.
Namun pihak Apindo menolak tersebut, karena melihat kondisi ekonomi saat ini, yang masih berdampak pada dunia usaha. Apindo berharap naiknya UMP hanya Rp 100 ribu menjadi Rp 2,1 juta.
Rapat tak mencapai mufakat. Kedua belah pihak sepakat menunda rapat dewan pengupahan ini, hingga Minggu (1/11/2015) mendatang.
Pimpinan Sidang, yang juga Kepala Dinas Tenanga Kerja Provinsi Sulsel Simon S Lopang mengatakan musyarwarah ini tidak mencapai kesepakatan. Lantaran kedua belah pihak masih bertahan pada pendapatnya masing-masing.
"Untuk itu, kami putuskan untuk ditunda sampai hari minggu, agar kedua belah pihak bisa lebih jernih berpikir, agar nantinya ada kesepakatan," Jelas Simon.