Pencuri Emas Pengunjung RSUD Andi Makkasau Parepare Diringkus
Di hadapan polisi, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, ini, mengakui perbuatannya.
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Personil Kepolisian Sektor Bacukiki, Parepare dibantu Satuan Reserse dan Kriminal (Reserse) Polres Parepare meringkus pencuris spesialis pencuri emas pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Pandi Syahril (28)
Di hadapan polisi, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, ini, mengakui perbuatannya.
Ia mengungkapkan jika hasil curianny berupa emas seberat 35 gram dan handphone dan semuanya telah dijual ke penada di salah satu tokoh emas yang ada di Parepare."Saya jual emas delapan juta yang saya curi di rumah sakit," jelasnya, Senin (19/10/2015).
Berdasarkan pengakuan korban, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang yang diduga penadah hasil barang curian tersebut .
Kapolsek Bacukiki, Mamat Rahmat mengatakan, pihaknya selain mengamankan pelaku pencurian juga sudah memeriksa dua orang yang diduga sebagai penada barang tersebut.
"Pencuri dan penadah sudah kita lakukan pemeriksaan sekaligus diamankan,"jelasnya.
Mamat menjelaskan, emas barang curian tersebut merupakan emas terbaik yang total harganya mencapai Rp 21 juta untuk 35 gram."Emas yang dicuri adalah kualitas terbaik dan sementara dilakukan pemeriksaan keterkaitan antara penada dan pencuri," jelasnya.
Mamat mengungkapkan, pemeriksaan tersebut terus dilakukan khususnya adanya dugaan pelaku memang spesialis pencuri emas di rumah sakit yanh sudah mengintai korbannya sebelum beraksi.
Mantan Kasat Lantas Polres Parepare tersebut menjelaskan, akibat tindakan pencuria ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(*)