Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada di Sulsel 2015

Jika Paslon Telat Setor Laporan Sumbangan Kampanye, Ini Resikonya

"Jangankan tidak mengumpulkan telat saja mengumpul kita diskualifikasi," kata Ketua KPU

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ILHAM ARSYAM
Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief 

Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -KPU Sulsel memperingatkan pasangan calon kepala daerah di 11 Pilkada untuk segera menyampaikan Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

KPU memberi batas waktu LPSDK disetor ke KPU hingga Jumat (16/10/2015) pukul 24.00. "Jangankan tidak mengumpulkan telat saja mengumpul kita diskualifikasi," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief Rabu (14/10/2015).

Ancaman diskualifikasi kata Iqbal bukan sekadar gertak sambal belaka. Hal itu kata Iqbal diatur dalam PKPU. "Kita sudah meminta KPU kabupaten untuk menyampaikan ini baik kepada paslon maupun kepada LO-nya. Kami tidak main-main mencoretnya," katanya. (*)

Tags
KPU Sulsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved