Pilkada di Sulsel 2015
Jika Paslon Telat Setor Laporan Sumbangan Kampanye, Ini Resikonya
"Jangankan tidak mengumpulkan telat saja mengumpul kita diskualifikasi," kata Ketua KPU
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -KPU Sulsel memperingatkan pasangan calon kepala daerah di 11 Pilkada untuk segera menyampaikan Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
KPU memberi batas waktu LPSDK disetor ke KPU hingga Jumat (16/10/2015) pukul 24.00. "Jangankan tidak mengumpulkan telat saja mengumpul kita diskualifikasi," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief Rabu (14/10/2015).
Ancaman diskualifikasi kata Iqbal bukan sekadar gertak sambal belaka. Hal itu kata Iqbal diatur dalam PKPU. "Kita sudah meminta KPU kabupaten untuk menyampaikan ini baik kepada paslon maupun kepada LO-nya. Kami tidak main-main mencoretnya," katanya. (*)