Pilkada di Sulsel 2015
4 Legislator Sulsel yang Maju di Pilkada Belum Dapat Surat Berhenti
Legislator DPRD provinsi yang maju di Pilkada 11 kabupaten tampaknya mengalami kesulitan dalam mengurus SK pemberhentian.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator DPRD provinsi yang maju di pilkada 11 kabupaten tampaknya mengalami kesulitan dalam mengurus SK pemberhentian.
Setidaknya itu tampak hingga Rabu (14/10/2015) dari empat legislator DPRD Sulsel yang bertarung di Pilkada belum satupun yang mengantongi SK pemberhentian dari kementerian dalam negeri.
Keempat legislator itu yakni Tenri Olle dan Adnan Puricta Ihsan di Gowa, Edy Manaf di Bulukumba dan Sangkala Taepe di Pangkep. Keempatnya tercatat belum menyerahkan SK tersebut ke KPU.
"Dari lima calon di Bulukumba yang berstatus PNS maupun anggota dewan tinggal pak Edy (Manaf) yang kami masih tunggu," kata Ketua KPU Bulukumba, Asikin Paeduri.
Kecuali Edy Manaf, empat lainnya Masykur A Sulthan (PNS), Askar HL (Anggota DPRD Bulukumba), Abdul Kahar Muslim (Anggota DPRD Bulukumba) dan Tomy Satria Yulianto (Anggota DPRD Bulukumba) SK-nya sudah dikantongi KPU.
Sementara itu, dan empat kandidat di Pilkada Gowa baru dua diantaranya yang menyerahkan. Keduanya merupakan PNS yakni Hairil Muin dan Rauf Mallagani.
"Sampai saat ini kami belum terima SK-nya ibu Tenri dan Adnan," kata komisioner KPU Gowa, Arief Budiman.