KP3S Gugat Danny Pomanto
Ini 5 Penggugat Walikota Makassar yang Sidang di PTUN Makassar
Dari kelima penggugat itu, tak lain adalah PNS di Pemkot Makassar diantaranya, Jamaing, AM Hatta, Hj Sittiara, Faisal Jafar, dan Idham Khalid.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di papan Pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar tercatat 5 orang yang menggugat Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pamanto.
Kelima penggugat itu adalah PNS di Pemkot Makassar yakni, Jamaing, AM Hatta, Hj Sittiara, Faisal Jafar, dan Idham Khalid.
Dari kelima penggugat ini, khusus untuk Jamaing itu dengan sidang keterangan saksi. Sedangkan keempatnya dengan agenda sidang Pengajuan Kesimpulan.
Mantan Asisten I Pemkot Makassar yang juga Ketua Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Makassar, Sittiara Kinnang, dan tiga rekannya, akhirnya menggugat jabatan lamanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam gugatannya, Sittiara Cs mempertanyakan kesalahan mutasi yang dilakukan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Salah satu yang mereka pertanyakan adalah SK No 821.29.32-2015 terkait pembentukan KP3S, tanggal 12 Februari 2015 dan Surat Keputusan Nomor: 821.22.33-2015, tanggal 12 Februari 2015. SK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut mereka, berdasarkan pasal tersebut, setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan fisiologis yang menjadi dasar penetapan keputusan.(*)