Hari Ini PTUN Sidangkan Sittiara Vs Pemkot Makassar
Seperti diungkapkan oleh penggugat Sittiara, melalui sambungan WA, bahwa kali ini agendanya Pengajuan Kesimpulan dari kedua belah pihak.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar hari ini kembali menyidangkan gugatan Sittiara Kinang Cs, kepada Pemerintah Makassar atau Wali Kota Makassar.
Seperti diungkapkan oleh penggugat Sittiara Kinang, melalui sambungan Whatsapp, kali ini agendanya adalah pengajuan kesimpulan dari kedua belah pihak.
"Hari ini sidang pengajuan keasmpulan dik," ujarnya, Selasa (13/10/2015).
Sekadar diketahui, seperti tahap persidangan di PTUN, setelah diadakan sidang Pengajuan Kesimpulan, Majelis Hakim akan menggelar sidang putusamn atas gugatan ini.
Adapun gugatan ini diajukan oleh pihak Sittiara karena posisi atau jabatan yang diberikan kepada dirinya sebagai ketua KP3S (Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis) tidak berdasar dengan hukum.