Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Cinta 'Silariang' Siswi SMA Gowa, Berbadan Dua Usai Kawin Lari

Yah, cinta tak direstui orangtua adalah alasan Wawan dan RE kawin lari.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Sat Reskrim Polres Gowa mengamankan pasangan kekasih Wawan (24) dan RE (17) yang nekat kawin lagi gara-gara cintanya tak direstui orang tua. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Dua sejoli Wawan (24) dan seorang siswi SMA inisial RE (17) kini mendekam Markas Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sepasang kekasih ini ditangkap setelah dilaporkan kawin lari atau silariang dalam istilah Bugis Makassar. Pelapor yaitu orang tua RE. 

"Keduanya kami amankan di Makassar. Di salah satu rumah keluarga mereka. Atas dasar laporan membawa kabur anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Mochammad Yunus Saputra, Senin (12/10/2015).

Yah, cinta tak direstui orangtua adalah alasan Wawan dan RE kawin lari. Begitu alasan mereka saat diinterogasi oleh polisi.

Kisah cinta Wawan dan RE berawal saat kenalan pada pesta pernikahan di Gowa, beberapa bulan silam.

Tak lama saling kenal, Wawan yang selama ini nganggur di Kabupaten Takalar, bertekad dan akhirnya mengawini RE di bawah tangan.

Setelah kawin, RE yang masih duduk di bangku SMA di Bontonompo, Gowa, ikut kehendak Wawan lari ke sejumlah daerah di Sulawesi.

Sebelum akhirnya ditangkap di Kota Makassar, Wawan mengaku pernah membawa lari RE hingga ke Sulawesi Tengah.

"Awalnya Wawan bawa RE Juni lalu. Selama tiga hari. Tapi kembali karena orangtua RE sudah melapor ke Polsek Bontonompo. Setelah kembali, kasusnya tidak dilanjut," ujar Yunus.

Lantaran masih saja belum mendapat restu, pada Agustus 2015, Wawan dan RE lagi-lagi kabur ke Sulawesi Tengah. Mereka berada di sana selama 10 hari.

"Dan sekarang RE ini hamil dua bulan. Selama kabur, mereka suka berpindah tempat. Pernah juga berada di asrama Pangkep (Sulsel)," kata Yunus.

Akibat perbuatannya, Wawan dikenakan pasal 332 tentang membawa kabur anak di bawah umur dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved