Pilkada Maros
Panwas Temukan Hatita Libatkan Kades Saat Kampanye
Pasalnya, pada saat berkampanye di wilayah tersebut Panwas mendapati Kepala Desa Majannang, Sirajuddin turut terlibat.
Penulis: Ansar | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Panwaslu Maros menemukan adanya dugaan pelanggaran pasangan calon Bupati - wakil Bupati Maros, Hatta Rahman - Harmil Mattorang (Hatita), saat berkampanye di Dusun Taipa Desa Majannang, Maros Baru, pekan lalu.
Pasalnya, pada saat berkampanye di wilayah tersebut Panwas mendapati Kepala Desa Majannang, Sirajuddin turut terlibat.
Komisioner Panwas Maros Devisi Pengawasan, Satriawan mengatakan, oknum kepdes menyatakan mendukung paslon Hatita. Untuk membuktikan hal tersebut, panwas memiliki bukti berupa foto dan rekaman saat oknum tersebut menyatakan mendukung.
"Kami menemukan hatita melibatkan kepala desa saat berkampanye di Dusun Taipa Desa Majannang pada tanggal 22 bulan lalu. Kepala desa ini juga melibatkan kaur- kaurnya," katanya, Kamis (1/10/2015).
Saat berkampanye, Hatita mendatangi seorang keluarga Kepdes tersebut, sehingga oknum kepdes itu juga datang dan ikut terlibat.
Pelanggaran tersebut sementara dibahas oleh Gakkumdu yang tergabung Panwas, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian. Gakkumdu belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Hatita.
"Kepdes itu bisa saja dicopot. Apalagi aturannya sangat jelas. Nanti pemda yang putuskan soal itu. Keikutsertaan kepdes dalam berkampanye diatur dalam undang- undang. Kemarin (Selasa) kami sudah Kepdes itu dan para saksi," ujarnya.
Juru bicara Hatita, Zulkifli Azis membantah jika pihaknya melibatkan kepdes saat berkampanye. Saat Hatita berkampanye di Dusun Taipa, Sirajuddin datang bergabung lantaran ditelepon oleh tuan rumah. (*)