Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Oktober, Kasus Feriani Lim di Tahap Dua

Meski berkas tersangka ini dinyatakan lengkap pihaknya belum mendapatkan tahap dua berkas kasus dugaan yang juga menyeret Abraham Samad.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mutmainnah
tribunnews/www.videoyt.com
Feriyani Lim (kiri), Abraham Samad 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar Muhammad Yusuf menyatakan berkas kasus dugaan pemalsuan (Kartu Keluarga) dengan tersangka Feriyani Lim belum ia terima, padahal pihaknya telah menyatakan kepada penyidik bahwa berkas tersebut sudah P21 atau lengkap.

Namun kata Yusuf, meski berkas tersangka ini dinyatakan lengkap pihaknya belum mendapatkan tahap dua berkas kasus dugaan yang juga menyeret Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

"Berkas FL (Feriani Lim) sudah lengkap tapi penyidik Polisi belum tahap dua kesini (Kejaksaan)," kata Yusuf, Rabu (30/9/2015).

Adapun untuk tersangka Abraham Samad berkasnya sudah di tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan.

Untuk sidangnya sendiri, Yusuf mengatakan pekan depan pihaknya baru akan melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Ia juga menyebutkan dari hasil ekspos bersama tim Jaksa pihaknya telah menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Meski dakwaan sudah diekspose, tim Jaksa masih menggunakan pasal yang dikenakan oleh penyidik kepolisian untuk dibawah ke meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini, telah dikumpulkan bukti, seperti Keterangan ahli, dokumen, dan keteranhan saksi.

Dengan bukti ini, ia yakin bisa membuktikan bukti perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Abraham.

Dalam kasus ini Abraham dijerat pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku jika tim penyidik Polda Sulselbar segera melimpahkan berkas Feriani Lim ke Kejaksaan.

"Ini jadwalnya akan dilimpah awal Oktober," ujarnya. Kasus ini, menyeret mantan Camat Panakkukang Imran Samad juga sebagai tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved