Pilkada Luwu Timur
Jangan Sampai Modus, Panwas Lutim Batasi Waktu Kandidat Berkurban
Saat berkurban, pasangan calon juga tidak diperbolehkan melakukan ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya, memberikan kartu nama.
Penulis: Sudirman | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MALILI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu Timur, masih memperbolehkan pasangan calon untuk berkurban hingga dua minggu kedepan atau selama bulan Dzulhijjah.
Ketua Panwaslu Luwu Timur, Rahman Atja, mengatakan, apabila masih ada pasangan calon yang berkurban diluar bulan Dzulhijjah, maka niat calon yang bersangkutan perlu dipertanyakan.
Apalagi sesuai ketentuan, waktu berkurban bagi umat islam Ahanya diperbolehkan selama bulan Dzulhijjah atau dua minggu setelah hari raya Iduladha.
Saat berkurban, pasangan calon juga tidak diperbolehkan melakukan ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya, memberikan kartu nama, menyampaikan visi dan misi dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Pilkada.
"Selama ini, belum ada laporan yang masuk ke Panwas, jika ada pasangan calon yang berkurban dan mengajak masyarakat untuk memilihnya," ujar Rahman Atja, Jumat (25/9/2015). (*)