Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu Timur

Jangan Sampai Modus, Panwas Lutim Batasi Waktu Kandidat Berkurban

Saat berkurban, pasangan calon juga tidak diperbolehkan melakukan ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya, memberikan kartu nama.

Penulis: Sudirman | Editor: Mutmainnah
mushallaarrahman
Jatah daging kurban 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MALILI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu Timur, masih memperbolehkan pasangan calon untuk berkurban hingga dua minggu kedepan atau selama bulan Dzulhijjah.

Ketua Panwaslu Luwu Timur, Rahman Atja, mengatakan, apabila masih ada pasangan calon yang berkurban diluar bulan Dzulhijjah, maka niat calon yang bersangkutan perlu dipertanyakan.

Apalagi sesuai ketentuan, waktu berkurban bagi umat islam Ahanya diperbolehkan selama bulan Dzulhijjah atau dua minggu setelah hari raya Iduladha.

Saat berkurban, pasangan calon juga tidak diperbolehkan melakukan ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya, memberikan kartu nama, menyampaikan visi dan misi dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Pilkada.

"Selama ini, belum ada laporan yang masuk ke Panwas, jika ada pasangan calon yang berkurban dan mengajak masyarakat untuk memilihnya," ujar Rahman Atja, Jumat (25/9/2015). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved