Idul Adha 1436 H
Penghuni Lapas Tidak Dapat Remisi di Idul Adha
Ia mengungkapkan, yang berhak mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanam/hukuman), dia yang sudah berstatus narapidana.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah, bukanlah menjadi bulan keberuntungan bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar yang terletak di Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Hal tersebut ditandai dengan tidak adanya remisi bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman yang sudah incra (syarat hukum).
Kasi Pengamanan Lapas Kelas 1 Makassar, Arman menyebutkan total penghuni Lapas saat ini sebanyak 797 orang.
Dari data tersebut sudah masuk dalam semua unsur dan jenis kasus, baik kategori anak, dewasa, kasus pidana dan kasus korupsi.
"Data itu juga termasuk Narapidana dan Tahanan," ujarnya, Kamis (24/9/2015).
Ia menjelaskan khusus untuk status narapidana, itu tahanan yang telah di vonis dan sudah incra, sedangkan yang masih berstatus tahanan itu masih proses di peradilan di Pengadilan Makassar.
Ia mengungkapkan, yang berhak mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanam/hukuman), dia yang sudah berstatus narapidana. Adapun yang masuk dalam kategori narapidana itu tidak mendapat remisi.
Arman mengatakan pemerian remisi kepada narapidana itu akan turun disetiap Idul Fitri dan harinraya Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus). (*)