Pilkada Luwu Timur
Pasangan Baru Dilarang Kampanye di Malili
Sebelumnya Panwas Luwu Timur, menemukan nama kepala lingkungan Malili, RT, terdaftar sebagai tim kampanye pasangan Baru.
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MALILI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu Timur, melarang pasangan Badaruddin A Piccunang - A Baso Makmur (Baru), melakukan kampanye di wilayah Malili, sebelum memperbaiki daftar tim kampanyenya.
Sebelumnya Panwas Luwu Timur, menemukan nama kepala lingkungan Malili, RT, terdaftar sebagai tim kampanye pasangan Baru.
Ketua Panwaslu Luwu Timur, Rahman Atja, mengatakan, dirinya sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, terkait larangan kampanye pasangan Baru di Kecamatan Malili.
Pasangan Baru, baru diperbolehkan melakukan kampanye di Malili, setelah memperbaiki daftar tim kampanyenya yang masuk ke KPU.
"Kami dari Panwas, akan terus mengawasi pasangan Baru di Kecamatan Malili" ujar Rahman Atja, Minggu (20/9).