Soal Kamar Hotel Jamaah Terbakar, Menteri Lukman: Mekah Sekarang Beda Dulu
Saat kebakaran, seluruh jamaah yang menghuni hotel itu harus dievakuasi.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI melarang keras jamaah calon haji (JCH) untuk tidak memasak di kamar. Ini menyusul kebakaran di kamar 801 Hotel Sakkab Al Barakah, Aziziah (Sektor IV), Mekah, Arab Saudi, Rabu (16/09) tengah malam waktu setempat.
Seperti dilaporkan kemenag.go.id, kebakaran diduga akibat JCH memasak di kamar hotel tersebut.
“Ke depan harus dibatasi dengan ketat bahkan kalau perlu ada larangan yang ketat untuk memasak di dalam kamar,” kata Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin saat jumpa pers di Daker Makkah, Kamis (17/9/2015) malam.
Menurutnya, kebakaran terjadi karena alat masak yang ditinggal oleh penghuni kamar dalam waktu yang cukup lama sehingga terjadi arus pendek dan menimbulkan kebakaran.
Saat kebakaran, seluruh jamaah yang menghuni hotel itu harus dievakuasi.
Ia berharap jamaah menjadi paham bahwa memasak dengan alat listrik di dalam kamar bisa berpotensi kebakaran.
Menag mengaki sudah bertemu dengan pemilik hotel dan dia menyampaikan agar Kementerian Agama mengimbau jamaah haji Indoensia agar tidak menggunakan alat masak listrik di kamar.
Imbauan bahkan larangan akan diberikan, meski Menag mengaku bisa memaklumi jika ada sebagian jamaah yang masih memasak.
Lukman mengingatkan bahwa kondisi Makkah sekarang berbeda dengan sebelumnya.
“Untuk bisa mendapatkan makanan tidak semudah dulu. Kalau dulu mudah mendapatkan penjual makanan, sekarang sudah sulit ditemuinya,” katanya.
Mengapa sulit mendapati penjual makanan? Lukma membeberkan, hal tersebut disebabkan aturan ketat Pemerintah Saudi Arabia dalam mengawasi para pedagang yang tidak berizin untuk menjual makanan siap saji.
Sedangkan rumah makan yang ada sangat terbatas. Pemerintah pada tahun ini juga baru menyediakan makan sekali sehari, tepatnya pada makan siang.
“Tahun depan harus dipikirkan bahwa penambahan pemberian makan, khususnya selama di Makkah bagi setiap jamaah itu perlu ditingkatkan. Kalau tidak tiga kali tentu dua kali seperti di Madinah. Ini bahian yang harus kita pikirkan ke depan,” tandasnya. (mkd/mch/mkd/kemenag.go.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/masjidil-haram_20150914_100716.jpg)