Pemilihan Rektor UNM
Pilrek UNM, Menristek Punya 35 Persen Hak Suara
Mekanisme pemilihan rektor di UNM sama dengan pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri lain
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANITA
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Arismunandar MPd (tengah)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Arismunandar MPd mengatakan mekanisme pemilihan rektor di UNM sama dengan pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri lain dalam naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Aturan mengenai pemilihan rektor pada PTN telah diatur dalam Peraturan Menristek Dikti Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor di PTN.
Di mana, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memiliki hak suara sebesar 35 persen dari total pemilih.
"Jumlah anggota senat di UNM sebanyak 97 orang dan menteri punya hak suara 35 persen,"jelas Prof Arismunandar, Selasa (15/9/2015). (*)
Berita Terkait