Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UNM

Pilrek UNM, Menristek Punya 35 Persen Hak Suara

Mekanisme pemilihan rektor di UNM sama dengan pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri lain

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANITA
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Arismunandar MPd (tengah) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Arismunandar MPd mengatakan mekanisme pemilihan rektor di UNM sama dengan pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri lain dalam naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Aturan mengenai pemilihan rektor pada PTN telah diatur dalam Peraturan Menristek Dikti Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor di PTN.

Di mana, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memiliki hak suara sebesar 35 persen dari total pemilih.

"Jumlah anggota senat di UNM sebanyak 97 orang dan menteri punya hak suara 35 persen,"jelas Prof Arismunandar, Selasa (15/9/2015). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved