Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alih Lahan di Telkomas

Deddy menolak membeberkan peran masing-masing tersangka secara rinci.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanayya, Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan tersangka tersebut yakni AA dan SM.

Untuk inisial AA, kata Deddy tak lain adalah mantan Ketua Tim Adjudikasi Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar yang saat ini bertugas di BPN Sulawesi Selatan.

Sedangkan SM adalah seorang makelar tanah yang mengurusi sertifikat di atas lahan negara.

Kedua tersangka dinilai telah bekerjasama dalam pembuatan sertifikat itu untuk mengambil keuntungan pribadi.

Deddy menolak membeberkan peran masing-masing tersangka secara rinci.

"Saat ini kami fokus pada pemeriksaan saksi," ujarnya, Selasa (15/9/2015).

Adapun kasus imi di usut karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009.

Padahal lahan itu telah menjadi sitaan negara atas putusan vonis Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT Telkom Makassar.

Lahan itu dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom. Namun setelah turun putusan Mahkamah Agung tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 30,8 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved