Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

Pembunuh PNS Gowa di Parepare Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga orang lainnya yakni Ami Suratmi, Muh Rijal, dan Muh Yunus divonis 15 tahun penjara

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Pembunuh PNS Gowa di Parepare Divonis Penjara Seumur Hidup
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Sidang lanjutan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sulaeman Daeng Ngunju dihadiri puluhan Guru Sekolah Dasar yang merupakan rekan kerja korban di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Kamis (10/9/2015).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Satu orang pelaku pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gowa, Sulaeman Daeng Ngunjug yakni Cecep Sutisna divonis seumur hidup sementara tiga orang lainnya yakni Ami Suratmi, Muh Rijal, dan Muh Yunus divonis 15 tahun penjara, Kamis (10/9/2015).

Keempat pelaku yang masih satu keluarga yaitu bapak, istri dan anak ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sulaeman Daeng Ngunju.

Tuntutan untuk tiga orang pelaku lebih ringan setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut semuanya seumur hidup.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved