BREAKING NEWS MAKASSAR
Pembunuh PNS Gowa di Parepare Divonis Penjara Seumur Hidup
Tiga orang lainnya yakni Ami Suratmi, Muh Rijal, dan Muh Yunus divonis 15 tahun penjara
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Sidang lanjutan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sulaeman Daeng Ngunju dihadiri puluhan Guru Sekolah Dasar yang merupakan rekan kerja korban di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Kamis (10/9/2015).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Satu orang pelaku pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gowa, Sulaeman Daeng Ngunjug yakni Cecep Sutisna divonis seumur hidup sementara tiga orang lainnya yakni Ami Suratmi, Muh Rijal, dan Muh Yunus divonis 15 tahun penjara, Kamis (10/9/2015).
Keempat pelaku yang masih satu keluarga yaitu bapak, istri dan anak ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sulaeman Daeng Ngunju.
Tuntutan untuk tiga orang pelaku lebih ringan setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut semuanya seumur hidup.(*)