Pilkada Luwu Utara
Panwaslu Luwu Utara Awasi Sosial Media
Apabila tak dapat dijerat dengan sanksi Pidana Pemilu yang bersangkutan bisa kita jerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Penulis: Sudirman | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MASAMBA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu Utara, mulai memantau media sosial menghadapi Pilkada Luwu Utara.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Luwu Utara, Syamsu Rijal, mengatakan, pihaknya telah menugaskan khusus stafnya untuk memantau perkembangan di media sosial.
“Kami terus memonitor, ada staf khusus yang bertugas untuk itu, percakapan lewat sosmed kami rekam dan jadikan bukti untuk nanti kami tindak lanjuti bersama pihak kepolisian dan kejaksaan" ujar Syamsu, dalam rilisnya yang diterima tribun-timur.com, Jumat (4/9/2015).
Apabila tak dapat dijerat dengan sanksi Pidana Pemilu yang bersangkutan bisa kita jerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) UU no. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 1 dimana ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak sebesar 1 milyar Rupiah. (*)