Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu Utara

Panwaslu Luwu Utara Awasi Sosial Media

Apabila tak dapat dijerat dengan sanksi Pidana Pemilu yang bersangkutan bisa kita jerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Penulis: Sudirman | Editor: Mutmainnah
zoom-inlihat foto Panwaslu Luwu Utara Awasi Sosial Media
internet
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MASAMBA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu Utara, mulai memantau media sosial menghadapi Pilkada Luwu Utara.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Luwu Utara, Syamsu Rijal, mengatakan, pihaknya telah menugaskan khusus stafnya untuk memantau perkembangan di media sosial.

“Kami terus memonitor, ada staf khusus yang bertugas untuk itu, percakapan lewat sosmed kami rekam dan jadikan bukti untuk nanti kami tindak lanjuti bersama pihak kepolisian dan kejaksaan" ujar Syamsu, dalam rilisnya yang diterima tribun-timur.com, Jumat (4/9/2015).

Apabila tak dapat dijerat dengan sanksi Pidana Pemilu yang bersangkutan bisa kita jerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) UU no. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 1 dimana ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak sebesar 1 milyar Rupiah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved