Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kedelai Soppeng

ACC Sulawesi: Kadis Pertanian Soppeng Harus Ditahan

"Pengembalian kerugian negara tak menghilangkan pidana seseorang. Itu jelas dalam UU 31 Tahun 1999," kata Muthalib, Jumat (4/9/2015).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mutmainnah
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Mutalib. 

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, WATANSOPPENG - Direktur Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib angkat bicara setelah mengetahui Kajari Soppeng, Tri Ari Mulyanto tidak melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi kedelai tahun 2013, Kepala Dinas Pertanian Soppeng, Ir Yuliana.

"Pengembalian kerugian negara tak menghilangkan pidana seseorang. Itu jelas dalam UU 31 Tahun 1999," kata Muthalib, Jumat (4/9/2015).

Mantan Direktur LBH Makassar ini menambahkan, ditahan atau tidaknya istri Kadis PSDA Soppeng, Haeruddin sangat tergantung dari pertimbangan subjektif penyidik.

"Tetapi bagi kami seorang tersangka kasus korupsi seyogyanya ditahan sebab kejahatan ini ekstra ordinary," ungkap Muthalib.

Kasus yang merugikan negara senilai Rp 2 miliar lebih dari pagu anggaran Rp 10.676.000.000 miiliar sudah menyeret tiga terpidana yang juga merupakan bawahan Yuliana.

Mereka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hj Yuslianti, Mantri Tani, Rahman Abu dan Pelaksana Penyuluh Lapangan (PPL) Muh Faisal.

"Tanggungjawab pidana tidak bisa dibebankan kepada orang lain. Kajari (Soppeng) harus penuhi janjinya untuk menggolkan bola yang diberikan penyidik Polres Soppeng," ungkapnya.

Menurut Muthalib, kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kedelai tahun 2013 di Dinas Pertanian Soppeng menjadi salah satu catatan ACC Sulawesi.

"Saatnya Kajati buktikan janjinya. Kejari harus segera memproses kadis yang sudah tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, Kajari Soppeng, Tri Ari Mulyanto mengungkapkan, perkara tersangka dugaan korupsi, Kepala Dinas Pertanian Soppeng, Ir Yuliana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved