Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Services

Begini Syarat Pindah Plat Kendaraan Antarprovinsi

Jawabam Pamin Satu Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Begini Syarat Pindah Plat Kendaraan Antarprovinsi
net
ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Kpda YTH bapak Samsat Makassar apa syaratnya jika ingin pindah kode kendaraan ke Makassar. Saya saat ini memiliki kendaraan DT mau pindah ke DD ?

085231888xxx

Terima kasih atas pertanyaan warga melalui layanan Publik Service Tribun Timur.

Terkait dengan ini kami sampaikan kepada pemilik kendaraan, jika ingin pindah kode area kendaraan lintas provinsi dari wilayah Sulawesi Tenggara (DT) ke Sulawesi Selatan Makassar (DD), itu di proses lebih awal di area asal kendaraan itu, dengan cabut berkas.

Setelah proses di wilayah asal selesai, pengendara segera melaporkannya di Samsat Makassar untuk didata dan mencetak platnya.

Namun perlu diketahui oleh pengendara, jika biaya pajak kendaraan yang akan di bayar nantinya akan berbeda dari sebelumnya. Dimana setiap wilayah itu memiliki perbedaan pajak kendaraan

Jawabam Pamin Satu Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved