Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Abraham Samad Disidang Akhir September

Kasus ini berawal pada bulan Februari 2007 yang lalu.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat, Christian Carel Ratuanik 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat, Christian Carel Ratuanik menyebutkan jika Pengadilan Negeri Makassar bakal ramai pada akhir September.

Apa yang terjadi Sepetember nanti?

Rupanya ia berandai-andai jika September mendatang kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang melilit ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bakal di sidang.

"Ini hanya estimasi saya yah, ini bisa saja lompat ke Oktober," kata Christian, saat ditemui di Perpustakaan Pengadilan Negeri Makassar, Jl Amanagappa Makassar, Senin (31/8/2015).

Christian diketahui masuk sebagai tim Jaksa peneliti kasus Abraham Samad, serta 3 rekannya, yakni Andi Syahrir, Ikhsan, dan Anshari.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf mengatakan jika berkas Samad saat ini sudah hampir sempurna.

"Sudah 90 persen berkas AS sudah dipenuhi penyidik, ini sisah sedikit lagi," kata Aspidum Yusuf.

Selain Abraham Samad, penyidik juga menetapkan Feriani Lim sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 263 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan.

Kasus ini berawal pada bulan Februari 2007 yang lalu.

Dimana Feriyani Lim mengajukan permohonan pembuatan pasport di kantor Imigrasi Kelas I Makassar, dengan menggunakan lampiran dokumen berupa KTP atas tersangka yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II RT 003/ RW 005 Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Makassar.

Dalam dokumen juga disertakan Ijasah SLTP atas nama Feriyani Lim.

Kemudian didalam Kartu Keluarga terdapat Kepala Keluarga Inisial AS. Bahwa pada kartu keluarga yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II No 48 RT 003/ RW 005 Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Makassar tersebut tertera tersangka lahir di Pontianak, 5 Februari 1986.

Adapun atas nama ayah tersangka bernama Ngadiyanto dan Ibu tersangka bernama Hariyanti.

Bahwa ijasah SLTP atas nama Feriyani Lim tertera nama ibu bernama Mariyanti. Terkait dengan dokumen tersebut, terdapat kartu keluarga Feriyani Lim yang beralamat di apartemen kusuma Chandra Tower III/22- K Dusun RT 4 RW 1 Kelurahan Senayan.

Yang mana didokumen lain berstatus Kepala Keluarga atas nama ayah Ng Chiu Bwe, Ibu atas Lim Miaw Tian. Sehingga terlihat terjadi perbedaan identitas orang tua tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved