Hakim Vonis Hukuman Mati Tiga Anaknya Sekaligus
Bagaimana bisa seorang ayah begitu tega menghukum mati putranya?
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Satu kisah dunia peradilan patut jadi pelajaran: hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap anak sendiri. Dialah hakim agung bernama Mohammad Mohammadi Gilani atau Muhammad Muhammadi Kailani.
Mohammad Mohammadi Gilani atau Muhammad Muhammadi Kailani
Seperti dilansir satuislam.org, Sabtu (22/8/2015), atas nama keadilan, mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Iran, tersebut, memvonis mati tiga putranya sekaligus.
Kejadian pada tahun 1980-an, ketika revolusi Islam di Iran baru saja berlalu dan sedang menjalankan sistem pemerintahan hasil referendum.
Kailani memvonis mati tiga orang putranya karena terlibat organisasi ‘Mujahidi Khalq’ yang menentang revolusi Islam Iran.
Bagaimana bisa seorang ayah begitu tega menghukum mati putranya? Tapi bagi Kailani, hukum dan keadilan di atas segalanya.
Para algojo yang akan mengeksekusi mati para putranya merasa keberatan karena rasa hormat mereka pada Kailani.
Kailani bersikeras bahwa hukum harus ditegakkan. Bahkan dia mengancam jika mereka enggan melakukan eksekusi, dia sendiri yang akan melakukan eksekusi tersebut.
Setahun silam, tepatnya 9 Juli 2014, Kailani wafat dan meninggalkan kisah yang takkan terlupakan dalam sejarah peradilan dunia.
Wafatnya tokoh pengadil ini menjadi hari belasungkawa di kota Qum dan seantero Iran.
Pasca Revolusi Islam, Kailani pernah menjabat berbagai jabatan penting di dunia kehakiman Iran, termasuk menjadi Ketua Mahkamah Revolusi Iran (Mahkamah Agung).
Selain itu, Kailani juga juga terlibat aktif di bidang politik, yang mana ia pernah menduduki kursi Parlemen Iran sebanyak 3 periode.
Di hari wafatnya, surat-surat kabar menyampaikan belasungkawa mendalam dan menuliskan kembali sejarah eksekusi monumental itu.
Mantan Presiden Iran, Mahmud Ahmadi Nejad menyatakan bahwa Kailani merupakan sosok teladan, dan vonis yang ia jatuhkan terhadap putra-putranya itu merupakan teladan sejarah yang harus ditiru dalam menegakkan hukum dan keadilan.