Legislator PKS Soroti Penahanan Ijazah Siswa SMKN 3 Makassar
Legislator perempuan PKS tersebut menegaskan tidak boleh ada pungutan di sekolah.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Suryana Anas
Makassar, Tribun - Menanggapi kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak SMKN 3 Makassar sehingga berbuntut amukan alumni dan merusak gedung sekolah, anggota Komisi E, Sri Rahmi mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.
"Sangat disesalkan, ijazah adalah hak pelajar, sekolah tidak boleh menahan ijazah.Menahan ijazah berarti mematikan masa depan generasi muda kita," kata Sri Rahmi di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (19/8/2015).
Legislator perempuan PKS tersebut menegaskan tidak boleh ada pungutan di sekolah.
"Gubernur melalui Kepala SKPD Diknas sudah mewanti-wanti tidak ada pungutan lagi di Sekolah, apapun istilahnya," ujar Sri Rahmi.