Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PKS Soroti Penahanan Ijazah Siswa SMKN 3 Makassar

Legislator perempuan PKS tersebut menegaskan tidak boleh ada pungutan di sekolah.

Penulis: Mahyuddin | Editor: Suryana Anas

Makassar, Tribun - Menanggapi kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak SMKN 3 Makassar sehingga berbuntut amukan alumni dan merusak gedung sekolah, anggota Komisi E, Sri Rahmi mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.‬

‪"Sangat disesalkan, ijazah adalah hak pelajar, sekolah tidak boleh menahan ijazah.Menahan ijazah berarti mematikan masa depan generasi muda kita," kata Sri Rahmi di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (19/8/2015).

Legislator perempuan PKS tersebut menegaskan tidak boleh ada pungutan di sekolah.

"Gubernur melalui Kepala SKPD Diknas sudah mewanti-wanti tidak ada pungutan lagi di Sekolah, apapun istilahnya," ujar Sri Rahmi.‬

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved