Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PKS Soroti Penahanan Ijazah Siswa SMKN 3 Makassar

Legislator perempuan PKS tersebut menegaskan tidak boleh ada pungutan di sekolah.

Penulis: Mahyuddin | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Legislator PKS Soroti Penahanan Ijazah Siswa SMKN 3 Makassar
int
Sri Rahmi

Makassar, Tribun - Menanggapi kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak SMKN 3 Makassar sehingga berbuntut amukan alumni dan merusak gedung sekolah, anggota Komisi E, Sri Rahmi mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.‬

‪"Sangat disesalkan, ijazah adalah hak pelajar, sekolah tidak boleh menahan ijazah.Menahan ijazah berarti mematikan masa depan generasi muda kita," kata Sri Rahmi di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (19/8/2015).

Legislator perempuan PKS tersebut menegaskan tidak boleh ada pungutan di sekolah.

"Gubernur melalui Kepala SKPD Diknas sudah mewanti-wanti tidak ada pungutan lagi di Sekolah, apapun istilahnya," ujar Sri Rahmi.‬

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved