JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Jen Tang
Kali ini agendanya mendengar tanggapan Jaksa dengan pledoi pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melilit owner PT Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jentang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/8/2015).
Kali ini agendanya mendengar tanggapan Jaksa dengan pledoi pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut umum, Christian Carel Ratuanik, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Cakra Alam saat itu, meminta agar majelis hakim menolak pembelaan owner PT Jujur Jaya Sakti.
"Pembelaan terdakwa tidak sesuai dengan fakta hukum Majelis," kata Christian saat membacakan replik.
Terdakwa yang juga Pengusaha Otomotif ini dinilai terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana karena memalsukan akta pembelian lahan seluas 4.300 meterpersegi di Jl A.P. Pettarani Makassar.
Menurut JPU, tim hukum terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa dokumen itu asli. Terlebih keterangan saksi dan saksi ahli di persidangan menguatkan dokumen itu tidak sesuai fakta sebenarnya.
Ia menjelaskan Jen Tang telah menggunakan dokumen itu untuk gugatan sengketa lahan di pengadilan atau telah menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik.
Dalam akta itu disebutkan bahwa Jen Tang telah membeli lahan itu dari pemiliknya almarhum Mansyur Daeng Limpo. Namun ternyata isi akta notaris yang digunakan Jen Tang untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Christian menilai Jen Tang sangat layak dijatuhi hukuman pasalnya, telah merugikan korban , PT. Timurama, selain itu dan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya di pengadilan.
Terpisah, Pengacara Jen Tang, Ulil Amri, menilai JOU keliru, dan seakan memaksakan agar kliennya dihukum.
Menurutnya beberapa fakta sidang justru menguatkan pembelaannya karena ahli waris pemilik lahan, Mansur Daeng Limpo, membenarkan adanya pembelian lahan tersebut.
Selain itu, ia mengungkapkan jika obyek tanah di Jl Pettarani yang sekarang dikuasai oleh PT Timurama terbukti milik Mansur Daeng Limpo.
Sebelumnya, jaksa menuntut Jen Tang selama satu tahun penjara dengan perintah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Selain pemalsuan akta, Jen Tang juga dilaporkan memalsukan kuitansi pembelian lahan itu, namun kasus itu masih terus berproses di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat.