Semarak HUT ke 70 RI
89 Napi Lapas Klas II Maros Dapat Remisi
Ke 89 narapidana yang mendapat remisi, 88 diantaranya mendapat remisi umum I dan satu orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas
Penulis: Ansar | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Usai upacara bendera HUT RI ke 70, digelar pemberian remisi kepada 89 narapidana dan anak pidana dari Lapas Klas II Maros.
Ke 89 narapidana yang mendapat remisi, 88 diantaranya mendapat remisi umum I dan satu orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas yakni Sandi B Pieter (20).
Remisi terendah satu bulan dan remisi umum I tertinggi enam bulan 20 hari, yang diberikan kepada Herman Colleng alias Emmang.
"Remisi diberikan kepada narapidana tidak diberikan begitu saja. Kami menilai dia disiplin dan tidak pernah melanggar saat ditahan," kata Plt Bupati Maros, Baharuddin.
Sandi B Pieter didakwa pasal 351 atas kasus penganiyaan itu sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. (*)