Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Semarak HUT ke 70 RI

89 Napi Lapas Klas II Maros Dapat Remisi

Ke 89 narapidana yang mendapat remisi, 88 diantaranya mendapat remisi umum I dan satu orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas

Penulis: Ansar | Editor: Mutmainnah
TRIBUN TIMUR/SUDIRMAN
Sebanyak 125 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II Palopo, mendapat remisi umum di HUT RI ke 70. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Usai upacara bendera HUT RI ke 70, digelar pemberian remisi kepada 89 narapidana dan anak pidana dari Lapas Klas II Maros.

Ke 89 narapidana yang mendapat remisi, 88 diantaranya mendapat remisi umum I dan satu orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas yakni Sandi B Pieter (20).

Remisi terendah satu bulan dan remisi umum I tertinggi enam bulan 20 hari, yang diberikan kepada Herman Colleng alias Emmang.

"Remisi diberikan kepada narapidana tidak diberikan begitu saja. Kami menilai dia disiplin dan tidak pernah melanggar saat ditahan," kata Plt Bupati Maros, Baharuddin.

Sandi B Pieter didakwa pasal 351 atas kasus penganiyaan itu sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved