Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Semarak HUT ke 70 RI

120 Narapidana Parepare Dapat Remisi

Enam diantara napi yang mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas.

Penulis: Mulyadi | Editor: Mutmainnah
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo membuka upacara pemberian remisi di lembaga pemasyarakat (Lapas) kelas 1 Makassar Jl Sultan Alauddin, Senin (17/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

PAREPARE,TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 120 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Parepare diberikan remisi dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 70, Senin (17/8/2015).

Pemberian remisi tersebut, diberikan langsung Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat berkunjung ke Lapas usai peringatan HUT RI di Lapangan Andi Makkasau Parepare bersama unsur Muspida Kota Bandar Madani ini.

Selain remisi umum juga diberikan remisi dasawarsa yang diberikan sekali dalam satu dasawarsa peringatan HUT kemerdekaan untuk enam orang napi. Enam diantara napi yang mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas.

Para napi yang bebas tersebut diantaranya Andi Aspa yang memperoleh remisi umum tiga bulan , Harjun Bin Basri Rahim mendapatkan remisi umum dua bulan, dan Rahmad Samad yang mendapatkan remisi umum satu bulan.

Tiga lainnya adalah Ansar Bin Kasad mendapatkan remisi dasawarsa 56 hari, Anto mendapat remisi dasawarsa 20 hari, serta Risma mendapatkan remisi dasawarsa 14 hari.

Remisi terbanyak yakni pemotongan masa tahanan sebanyak lima bulan diberikan kepada tiga Napi. Jumlah remisi yang paling banyak diberikan kepada penghuni Lapas Kelas IIB Parepare adalah remisi satu bulan, yakni 53 Napi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved