Semarak HUT ke 70 RI
120 Narapidana Parepare Dapat Remisi
Enam diantara napi yang mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas.
Penulis: Mulyadi | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
PAREPARE,TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 120 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Parepare diberikan remisi dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 70, Senin (17/8/2015).
Pemberian remisi tersebut, diberikan langsung Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat berkunjung ke Lapas usai peringatan HUT RI di Lapangan Andi Makkasau Parepare bersama unsur Muspida Kota Bandar Madani ini.
Selain remisi umum juga diberikan remisi dasawarsa yang diberikan sekali dalam satu dasawarsa peringatan HUT kemerdekaan untuk enam orang napi. Enam diantara napi yang mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas.
Para napi yang bebas tersebut diantaranya Andi Aspa yang memperoleh remisi umum tiga bulan , Harjun Bin Basri Rahim mendapatkan remisi umum dua bulan, dan Rahmad Samad yang mendapatkan remisi umum satu bulan.
Tiga lainnya adalah Ansar Bin Kasad mendapatkan remisi dasawarsa 56 hari, Anto mendapat remisi dasawarsa 20 hari, serta Risma mendapatkan remisi dasawarsa 14 hari.
Remisi terbanyak yakni pemotongan masa tahanan sebanyak lima bulan diberikan kepada tiga Napi. Jumlah remisi yang paling banyak diberikan kepada penghuni Lapas Kelas IIB Parepare adalah remisi satu bulan, yakni 53 Napi. (*)