Kasus Bansos Sulsel
Moses Divonis Bebas, JPU Bakal Kasasi
"Bisa saja nanti hasilnya berbeda," Noer menambahkan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, rupanya tak tinggal diam setelah terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008, Mustagfir Sabri alias Moses di Vonis bebas.
Kamis (13/8/2015) sehari setelah Moses di Vonis kemarin di Pengadilan Tipikor Makassar, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Noer Adi, menyatakan bakal mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.
"Vonis hakim tak sesuai tuntutan jaksa," kata Noer.
Untuk sementara, Noer mengaku segera mengevaluasi dan mempelajari pertimbangan hakim yang membebaskan Moses, sebagai dasar untuk menyusun materi kasasi.
"Mungkin ini ada kekeliruan bagi Hakim, ini juga blum final," ujarnya.
Menurutnya, setelah mengajukan materi kasasi, Mahkamah Agung masih akan menentukan apakah putusan itu sudah benar atau tidak.
"Bisa saja nanti hasilnya berbeda," Noer menambahkan.
Terkait dengan tandatangan yang diduga milik dari terdakwa, Noer ogah mengomentarinya.
"Kita tunggu saja hasil dari MA," kata Noer Adi.
Terpisah, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis yang menyidangkan kasus ini, mempersilahkan jika Jaksa ingin melakukan upaya hukum terkait dengan putusan.
Menurutnya hal tersebut diatur dalam undang-undang bila tidak menerima putusan hakim.
Selain itu, Pemasehat Hukum terdakwa, Irwan Muin, mengatakan bahwa jaksa seharusnya menerima putusan itu karena sudah sesuai fakta.
Namun pihaknya tetap menghargai upaya jaksa.
"Kami juga akan siapkan kontra memori kasasi untuk menghadapi upaya jaksa," kata Irwan di PN Makassar.