Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline News Hari Ini

Aco, Gembong Sabu-Sabu 5,37 kg Divonis Mati di PN Makassar

Aco adalah vonis mati pertama dalam kasus narkoba di Makassar, dan vonis kedua di Sulsel.

Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Aco, Gembong Sabu-Sabu 5,37 kg Divonis Mati di PN Makassar
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (11/8/2015). Dalam sidang putusan tersebut Amir Aco divonis mati oleh Hakim karena tertangkap memiliki 1,2 kilogram sabu senilai Rp 2,5 miliar dan 4.188 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/8/2015), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Amiruddin bin Rachman alias Amir alias Aco (40), atas kasus percobaan pengedaran narkotika jenis shabu (1,2 kg) dan 4.188 butir ekstasi di Makassar, Desember 2014 lalu.

Hukuman bagi Aco adalah vonis mati pertama dalam kasus narkoba di Makassar, dan vonis kedua di Sulawesi Selatan.

Akhir Mei 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang yang diketuai Mejelis Hakim Fitria Ade Maya, memvonis mati pasangan suami istri Dawang (45) dan Munah (43), pengusaha pakaian bekas (cakar) yang terbukti memiliki sabu seberat 6,8 kg.

Awalnya JPU menuntut, Dawang 20 tahun penjara, dan Munah, dituntut 15 tahun penjara.

Vonis mati Aco, dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, dan dua hakim anggota; hakim Suparman dan hakim Kristian P Djati.

Dua Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Nur Fitriaty dan Zulkarnaen A Lopa, sejak 30 Juli lalu sudah menuntut mati Aco.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (12/8/2015) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Tags
Amir Aco
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved