Headline News Hari Ini
Aco, Gembong Sabu-Sabu 5,37 kg Divonis Mati di PN Makassar
Aco adalah vonis mati pertama dalam kasus narkoba di Makassar, dan vonis kedua di Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/8/2015), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Amiruddin bin Rachman alias Amir alias Aco (40), atas kasus percobaan pengedaran narkotika jenis shabu (1,2 kg) dan 4.188 butir ekstasi di Makassar, Desember 2014 lalu.
Hukuman bagi Aco adalah vonis mati pertama dalam kasus narkoba di Makassar, dan vonis kedua di Sulawesi Selatan.
Akhir Mei 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang yang diketuai Mejelis Hakim Fitria Ade Maya, memvonis mati pasangan suami istri Dawang (45) dan Munah (43), pengusaha pakaian bekas (cakar) yang terbukti memiliki sabu seberat 6,8 kg.
Awalnya JPU menuntut, Dawang 20 tahun penjara, dan Munah, dituntut 15 tahun penjara.
Vonis mati Aco, dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, dan dua hakim anggota; hakim Suparman dan hakim Kristian P Djati.
Dua Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Nur Fitriaty dan Zulkarnaen A Lopa, sejak 30 Juli lalu sudah menuntut mati Aco.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (12/8/2015) hari ini. (*)