Kasus Bansos Sulsel
Hasil Labfor Tanda Tangan Moses Diserahkan ke Pengadilan
Hasil uraian enam buah tanda tangan Mustagfir dalam tiga lembar cek
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (11/8/2015).
Sidang kali ini adalah pengajuan hasil Labfor dari Polrestabes Makassar atas tandatangan yang diduga milik dari terdakwa Mustagfir Sabri. Persidangan dibuka oleh Majelis Hakim Ketua Muhammad Damis.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polrestabes Makassar, Iptu Ismail hadir dalam persidangan ini tapi tidak diberikan kesempatan untuk memberikan saksi.
Penasehat Hukum terdakwa, Irwan Muin mengatakan dari hasil uraian enam buah tanda tangan Mustagfir dalam tiga lembar cek, berbeda pada dokumen pembanding ada sepuluh dokumen.
"Sebagai pembanding dilampirkan tanda tangan dan tulisan terdakwa sejak tahun 2005 sampai 2012," ujarnya sembari menyebut kasus ini berlangsung pada 2008.
Selain itu, dilampirkan akta otentik berupa KTP, buku nikah, pasport, serta absensi mahasiswa.
Hasil Labfor menyebutkan bahwa tanda tangan Moses adalah tanda tangangan karangan (Spurious Signature) karena mempunyai bentuk umum yang berbeda dengan tanda tangan Moses dalam dokumen-dokumen pembanding
Sedangkan terdakwa Mustagfir Sabry mengaku bersyukur karena hasil dari forensik telah menjawab penantiannya selama ini.
"Saya hanya serahkan kepada Majelis, dan yang Mahakuasa," kata Moses didampingi Irwan. (*)