Hanggar Bandara Hasanuddin Roboh
Tersangka Kasus Hanggar Kalibrasi Dijerat 5 Tahun Penjara
Hanggar tersebut dilaksanakan oleh PT Lince Romauli Raya bersama PT Nurjaya Nusantara, dengan anggaran Rp 46,2 miliar.
Penulis: Ansar | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Proses pengerjaan proyek pembangunan hanggar Kalibrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dilengkapi dengan apron dan taxy way telah mencapai 77,32 persen.
Hanggar tersebut dilaksanakan oleh PT Lince Romauli Raya bersama PT Nurjaya Nusantara, dengan anggaran Rp 46,2 miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBN 2014 berdasarkan kontrak mulai per 14 Juli 2014 sampai 30 Desember 2014.
"Namun pekerjaan itu belum rampung dan dilakukan perpanjangan sampai 50 hari kerja," kata Kabag Ops Polres Maros, Kompol Ahmad Mariadi, saat jumpa pers penetapan tersangka, Jumat (7/8/2015).
Kedua tersangka yakni Direktur Lapangan PT Nurjaya Nusantara, Lukas Langke dan Tiku Kombong selaku Project Manager PT Nurjaya, dijerat dengan pasal 359 subsider Jo 360 junto pasal 55 ayat 1 ke subsider pasal 56 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut merupakan salah satu PR Kapolres Maros, Lafri Prasetyono, yang menggantikan posisi AKBP CF Hotman Sirait. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pol-hanggar_20150807_124110.jpg)