Surya Fatmawati Patu Divonis 1,6 Tahun Penjara
Dugaan korupsi rehabilitasi SMKN 1 Sulsel
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa dugaan korupsi rehabilitasi SMKN 1 Sulsel, Surya Fatmawati Patu, divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan.
Terdakwa yang juga adik kandung dari politisi Adil Patu juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 259 juta dan subsider enam bulan kurungan.
"Kalau terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka akan dikenakan kurungan enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Christian Djati, di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl Kartini, Kamis (6/8/2015). (*)