Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surya Fatmawati Patu Divonis 1,6 Tahun Penjara

Dugaan korupsi rehabilitasi SMKN 1 Sulsel

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Surya Fatmawati Patu Divonis 1,6 Tahun Penjara
Google.com
Ilustrasi korupsi

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa dugaan korupsi rehabilitasi SMKN 1 Sulsel, Surya Fatmawati Patu, divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan.

Terdakwa yang juga adik kandung dari politisi Adil Patu juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 259 juta dan subsider enam bulan kurungan.

"Kalau terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka akan dikenakan kurungan enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Christian Djati, di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl Kartini, Kamis (6/8/2015). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved