Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Moses Dituntut 3 Tahun Penjara

Kali ini agendanya yakni pembacaan tuntutan dari salah satu terdakwa Mustagfir Sabri alias Moses.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2007, Mustagfir Sabri alias Moses menunggu sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jl Kartini Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel pada tahun 2008, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl Kartini.

Kali ini agendanya yakni pembacaan tuntutan dari salah satu terdakwa Mustagfir Sabri alias Moses.

Dalam pembacaan tuntutan itu, Moses dituntut selama 3 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Abdul Rasyid.

Mustagfir dinilai melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Rasyid menyebutkan, Mustagfir telah mencairkan dan menerima dana bantuan sosial untuk tiga lembaga kemasyarakatan sebesar Rp 530 juta.

Tiga lembaga itu adalah Yayasan Pendidikan Al-Hidayah senilai Rp 200 juta, Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia Sulawesi Selatan senilai Rp 100 juta, dan Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia sebesar Rp 230 juta.

Adapun dana tersebut dicairkan menggunakan tiga lembar cek.

Menurut Jaksa, ketiga lembaga tersebut dinilai tidak berhak mendapatkan dana bantuan sosial karena tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Setelah pembacaan tuntutan, Penasehat Hukum terdakwa, Irwan Muin mengatakan ke majelis jika pihaknya akan mengajukan surat penetapan dari tim Labfor Polrestabes Makassar.

Namun Majelis menuturkan jika itu sebaiknya diajukan dipersidangan mendatang, setelah ada musyawarah dari para majelis.

Irwan menilai jaksa keliru menuntut kliennya bersalah.

Ia menjelaskan, selama proses persidangan tak ada satu pun saksi yang menjelaskan secara detail keterlibatan kliennya.

Menyangkut tandatangan dicek, itu tidak seperti dengan tandatangan seperti apa yang dituduhkan, karena tidak identik dengan tandatangan asli Mustagfir.

"Pakar Grafologi mengatakan itu bukan ttd Moses, Namun Akan kami uraikan secara tertulis di pembelaan nanti," ujar Irwan .

Tags
Moses
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved